Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Anak, Kemenag Rancang Aturan

Tindak Lanjut Permintaan Presiden Jokowi

ATMnews.id, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) akan segera merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

“Penerbitan PMA tersebut sifatnya sangat mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi kepada Republika.co.id, Minggu, (12/1/2020).

Zainut mengatakan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak setiap bulan frekuensinya semakin meningkat. Ia berharap PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Wamenag menjelaskan, PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah. Pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.

Kedua, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak. Ketiga, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.

“Kemenag akan menargetkan dalam waktu satu bulan PMA tersebut selesai, sehingga dapat segera disosialisasikan,” ujarnya.

PMA terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama, wamenag mengatakan, akan lebih memprioritaskan pada aspek pencegahan. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik.

Dengan demikian, menarik dan memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan terhadap anak. “Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter,” tandasnya. (Red)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...