Antisipasi Corona, Mekanisme Pilkada Kabupaten Serang Diubah

Tidak Ada Pengumpulan Massa

ATMnews.id, Serang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran kepada setiap KPU yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Tertulis, untuk tidak mengadakan acara yang mengundang kerumunan banyak orang.

Surat himbauan KPU RI tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang tetap diselenggarakan pada 23 September 2020, dengan tahapan yang terus dilalui. Tidak ada pengunduran, hanya surat himbauan untuk tidak menyelenggaran acara mobilisasi massa,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar saat dihubungi, Rabu, (18/3/2020).

Menurut Abidin, berdasarkan surat himbauan dari KPU, pihaknya melaksanakan setiap tahapan ilkada diubah mekanismenya. Seperti pelantikan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 290 orang, pada tanggal 22 Maret 2020 dan dilaksanakan di setiap Kecamatan masing-masing.

Hal itu, dikatakan Abidin Nasyar, adalah untuk menghindari kerumunan masyarakat atau bisa di bilang mobilisasi massa. “Kami sudah menginformasikan surat edaran dari KPU RI, terkait beberapa kegiatan. Tidak ada tahapan yang dicancel, semuanya tetap berjalan. Hanya saja, seperti pelantikan PPK titiknya disebar, dan tak difokuskan pada satu titik,” jelas Abidin Nasyar.

Abidin juga menegaskan, untuk petugas KPU tidak ada yang diliburkan, dan tetap bekerja untuk keberlangsungan Pilkada Kabupaten Serang.

“Yang penting kita tetap jaga kesehatan, dan pola makan teratur. Virus corona bukanlah ancaman,” tandasnya. (Aden)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...