Benyamin Davnie Dipanggil Bawaslu, Soal Apa?
Datang Bawa Mobil Dinas ke Deklarasi Relawan
ATMnews.id, Tangsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel melakukan pemanggilan terhadap Benyamin Davnie.
Pemanggilan Wakil Walikota yang juga sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota pada pilkada Tangsel tersebut terkait kedatangannya ke deklarasi Rumah Sahabat Ben, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (12/3/2020) lalu.
“Iya kita panggil Pak Benyamin Davnie, baru dimintai keterangan terkait kehadirannya di acara deklarasi rumah sahabat Ben di Lengkong Gudang Timur, Serpong,” kata Slamet Sentosa, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Slamet mengungkapkan, menurut informasi yang diterima dari masyarakat, kedatangan pria yang kerap disapa Bang Ben ke acara deklarasi relawan tersebut menggunakan mobil dinas Pemkot Tangsel.
Kendati begitu, Bawaslu belum memutuskan adanya pelanggaran kampanye maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Walikota di Kota berjuluk cerdas modern dan religious ini, lantaran masih dalam proses analisa.
“Masih kita analisa. Setelah selesai analisa nanti kita plenokan,” pungkas Slamet.
Saat dikonfirmasi terpisah, Benyamin Davnie membenarkan adanya pemanggilan terhadap diriniya. Dia mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan informasi terkait kehadirannya deklarasi Sahabat Ben , di Lengkong Gudang Timur, Serpong.
“Saya memenuhi undangan dari Bawaslu untuk memberikan informasi terkait kehadiran saya pada undangan masyarakat di rumah sahabat ben,” kata Bang Ben saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Ben mengaku, kehadirannya dalam acara deklarasi relawan tersebut menggunakan mobil dinas sebab dirinya dalam posisi sebagai Wakil Walikota dan tidak dalam keadaan cuti.
“Saya pada waktu itu sebagai Wakil Walikotà, makanya saya pake mobil dinas. Saya lagi ga cuti, Saya jelaskan seperti itu ke tim Bawaslu,” tandasnya. (Ari)