Tolak Laporan Istri Benyamin Lebih Dari Satu, Bawaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Tolak Laporan Istri Benyamin Lebih Dari Satu

Tangsel | Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Suhendar mendatangi kantor DKPP RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu komisioner bawaslu Tangsel.

Hal tersebut terjadi karena laporan yg dilayangkan LBH Sahabat Suhendar ke bawaslu tangsel tidak ditindaklanjut karena bukan pelanggaran pemilihan umum, berdasarkan surat pemberitahuan status laporan dari bawaslu Tangsel yang diterima Nurman selaku Direktur LBH sahabat Suhendar.

“Sebelum kami memasukkan laporan pada bagian penerimaan laporan pelanggaran, kami terlebih dahulu diarahkan ke ruangan salah satu komisioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan guna berdiskusi terkait laporan yang hendak dilaporkan, namun dalam ruangan, kami tiba-tiba ditanya” pengadu sudah berpihak atau belum dan akan berpihak kemana?”. Akan tetapi kami hanya menjawab dengan jawaban normatif, dan setelah berdiskusi selanjutnya pengadu diarahkan memasukkan laporan tersebut”, ungkap Nurman Kepada AtmNews, saat dihubungi. (06/11/2020).

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Suhendar melaporkan adanya dugaan ketidakvalidtan data pada berkas riwayat hidup yang didaftarkan ke KPU Tangerang Selatan milik petahana Benyamin Davnie. Ketidaksesuaian data yang di temukan LBH Suhendar menyangkut dengan keberadaan istri kedua dari Benyamin Davnie yang tidak terdaftar di KPU.

Menurut Nurman ada beberapa kejanggalan selama proses pelaporan, pertama ketidakprofesionalan itu adalah Bawaslu menghentkan proses padahal seharusnya dilakukan pendalaman lalu meneruskannya sesuai kewenangannya, bukan mengehentikannya tanpa proses.

Kedua, saat melaporkan, ada pejabat komisioner Bawaslu Tangsel dengan tendensius menyudutkan keberpihakan terhadap salah satu paslon pada pilkada tangsel, dan mengatakan “pengadu sudah berpihak atau belum dan akan berpihak kemana?”.

“Hal itu merupakan sikap yang tidak pantas dilakukan oleh pegawai Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan, Sikap tersebut secara terang menyalahi tugas dan kewenangan dari Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Ungkap Nurman

Dia juga menegaskan bahwa keputusan dan sikap pejabat Bawaslu jelas telah melanggar Pasal 7 ayat (1) Per Bawaslu No. 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum, karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya Bawaslu Tangsel melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-perundangan, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.” Tandas Nurman. (GD)