Mobilisasi ASN Tangsel Dinilai Langgar Etika Politik dan Moral

Beredar Broadcast Pengumpulan Data ASN

ATMnews.id, Tangsel-Ditengah himpitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat menghadapi Pandemi seperti hari ini, justru kita dihadapkan dengan realita politik para pejabat Kota ini yang tidak beretika, dengan adanya dugaan mobilisasi ASN/PNS melalui broadcast yang berisikan perintah pengumpulan data ASN dan non ASN yang ada wilayah Kota Tangerang Selatan yang tersebar.

“Kami menduga pesan tersebut tidak hanya beredar di group whatsapp kelurahan Jurang Manggu Timur saja, karena jika melihat hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Bawaslu dugaan sumber broadcast tersebut dari pimpinannya (Sekel jurtim), sederhananya bahwa tidak mungkin seorang Sekretaris Lurah berani menyebarkan hal tersebut jika tidak ada arahan yang jelas, Sekel Jurtim adalah contoh korban syahwat kekuasaan “Pimpinannya” yang minim etika politik serta rusak secara moral,” kata Wakil Kordinator TRUTH Jupry Nugroho, Kamis, (26/6/2020).

Jupry menilai jika diliahat secara aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis harus dapat menjaga netralitas serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tentu hal ini bertujuan baik agar birokrasi tidak mudah disusupi oleh kepentingan politik praktis yang dapat menghambat fungsinya sebagai pelayan publik.

“Dugaan Mobilisasi ASN/PNS seperti yang disebutkan diatas patut diduga bahwa terkait jabatan yang yang sudah didapatkan, apa lagi kita sama melihat pada Pilkada Tangsel 2020 ini ada beberapa pejabat aktif yang maju sebagai Bakal Calon Walikota dan ini sarat akan konflik kepentingan,” ujarnya.

“Kita harus berani mengatakan bahwa dugaan mobilisasi ASN/PNS untuk kepentingan politik praktis adalah cerita lama dan berhubungan dengan posisi dan jabatan yang ada di Kota Tangerang Selatan, oleh sebab itu kita sebagai masyarakat harus mengawasi dan mendorong pihak terkait seperti Bawaslu, jika pelanggaran sudah dipenuhi baik syarat formil maupun materil Bawaslu harus menuntaskan tanpa pandang bulu,” tegas Jupry. (Rizki)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...