Beredar Broadcast Dukung Salah Satu Bakal Calon, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu

Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu dan Dicecar 30 Lebih Pertanyaan

ATMnews, Tangsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel memanggil Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rozak terkait broadcast di WhatsApp Group yang mendukung salah satu bakal calon di Pilkada.

Rozak dipanggil Bawaslu Tangsel terkait chat yang dikirimnya di grup whatsapp memberikan dukungan ke salah satu bakal calon (Bacalon) yakni Pilar Saga Ichsan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, pemanggilan Abdul Rozak yang menjabat Kepala Kantor Kemenag Tangsel dilakukan pada Selasa (30/6) kemarin. Dan, kini sedang tahap proses pengkajian.

“Pemanggilannya kemarin. Sekarang lagi proses kajian,” kata Jazuli seperti dikutip RMOLBanten.com, Selasa (1/7/2020).

Kata Jazuli, pemanggilan Rozak karena adanya laporan masyarakat terkait netralitas ASN.

“Iya laporan masyarakat dugaan netralitas ASN dugaan mendukung bakal calon. Pastilah sudah menyebar, orang yang tergabung di grup itu kan tidak satu dua orang, pasti orang pada nyari,” terangnya.

Jazuli juga menuturkan, setidaknya ada 30 lebih pertanyaan yang diberikan Bawaslu kepada Rozak mengenai chat tersebut.

“Kalau total pertanyaan lebih dari 30 yang substansi yang masalah grup WA dan seterusnya,” tutur Jazuli.

Masih kata Jazuli, apapun yang dilakukan ASN di ruang publik seperti grup whatsapp dan memberi dukungan ke bakal calon merupakan suatu bentuk pelanggaran.

“Ya melanggarnya kan karena di publik kan, ya dipublis. Grup whatsapp kan ruang publik kan, karena itu saja dipublikasikan, tinggal kita lihat. Kan ini kejadiannya tanggal 30 Maret, nah walaupun dilapor baru tahunya kemarin gitu, nanti dilihat,” paparnya.

Bawaslu Tangsel juga telah memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, jika memang dalam proses kajian Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan, tentu akan memanggil kembali yang bersangkutan.

“Kalau pemanggilan sih sudah lengkap, empat orang, pelapor, saksi dua dan terlapor. Ya tetap putusannya harus diplenokan. Kan ini penyusunan kajian kita masih punya ada waktu. Kalau harus ada panggilan lagi ya kita panggil,” ungkap Jazuli.

Sementara itu, sampai saat ini Kepala Kantor Kemenag Tangsel sama sekali belum memberikan keterangannya.

Diketahui, potongan gambar chat Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rozak pada 30 Maret 2020 yang secara terang-terangan mendukung salah satu bakal calon (Bacalon) Pilar Saga Ichsan.

“Sy sebagai pendukung Pilar nggak terima pilar di fitnah make duit APBD buat kampanye urusan dana tampil ama Dinkes mah karena Pilar peduli sosial nya tinggi dan pilar pengurus PMI Banten,” ucap Rozak pada chat tersebut.

Bahkan chat tersebut, sempat dikomentari oleh seseorang.

“Bujugg dah boleh vulgar ASN tampil klo buat Dinasty y,” timpalnya.

Tak berselang lama, Rozak kembali membalas chat tersebut dengan nada pembelaan yang menyebutkan, jika sebelum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung bacalon juga diperbolehkan.

“Mpo (namanya dihilangkan) sekarang belum ada Penetapan Calon Walikota Tangsel oleh KPU dan sekarang juga belum waktunya kampanye jadi mau lagu apa juga boleh mau bagiin beras kek boleh aja,” tegas Rozak.

Masih dari lanjutan chat Rozak, ia juga diduga menuding ASN yang mendukung salah satu bakal calon belum dipanggil oleh Bawaslu.

“Mpo (namanya dihilangkan) emang ada ASN yg dukung MHD di panggil dan di tegor,” tandasnya. (Rizki)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...