Disembunyikan di Truk Pengangkut Alpukat, BNNP Banten Sita 298 Kg Ganja
Ganja dari Aceh Disembunyikan di Truk
ATMnews.id,Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 298 kilogram. Aksi penyelundupan tersebut dilakukan dengan mobil pengangkut alpukat dari aceh menuju Banten.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan ganja. Kemudian BNNP melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak, dan pada Selasa (30/6/2020) sekitar jam 00.30 WIB di jalan Merak melintas mobil truk warna putih datang dari arah pelabuhan Merak, dan petugas langsung memberhentikannya,” ucap Kepala BNNP Provinsi Banten Tantan Sulistyana saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).
Ia menambahkan, setelah memberhentikan kemudian mengamankan 4 orang yang berada di mobil tersebut. “Sopir GS dan kenek MP dan dua orang adalah teman dari supir yang menumpang untuk ke Pulau Jawa,” katanya.
“Kemudian petugas membawa mobil tersebut menuju Kantor Bea Cukai Merak guna melakukan penggeledahan dan menemukan enam karung warna putih yang didalamnya terdapat ganja sebanyak 298 bungkus dengan berat 298 Kg. Selain itu petugas mendapatkan barang bukti lain yaitu tiga buah telepon genggam, KTP dan SIM B,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, petugas BNNP masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari kedua tersangka. Ganja ini direncanakan akan disebarkan ke wilayah Banten dan Jakarta.
“Pasal yang dlanggar yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancamannya pemberatan, bisa hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegasnya. (Hendra)