BNNP Banten Musnahkan 298 Kg Ganja dan 989,7 Gram 

Dibakar Mesin Incenerator

ATMnews.id, SERANG – Seberat 989.7 gram narkotika Shabu dan sebanyak 298 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Rabu (22/7/2020).

Pemusnahan narkotika Shabu dan Ganja dengan cara dibakar dengan menggunakan  mobil pemusnahan mesin Incinerators boilers milik BNN pusat.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus yang berbeda. Namun, kedua kasus tersebut dapat terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Semua kasus berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan kegiatan,” katanya kepada awak media.

Untuk kasus ganja, tersangka GS (27) dan MP (26) menyelundupkan 6 karung ganja kedalam mobil pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

“Penangkapan selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 00:30 di Merak. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk Yuno berwarna putih langsung diberhentikan petugas,” ungkapnya.

Sementara kasus sabu, lanjut Tantan, pelaku MD (21) dan SH (24) menyembunyikan barang haram itu kedalam sabu. Keduanya ditangkap saat melakukan transit di Bandara Soekarno-Hatta pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 21:30 WIB.

“Modus operandi, jadi barang yang ada di simpan di kaki, memasukan sabu ke dalam sepatu. Masing-masing kaki kiri 2 bungkus, kaki kanan 2 bungkus. Jadi satu orang 4 bungkus,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...