Simpan Sabu di Sepatu, Dua Bandar Sabu Dicokok BNN Banten
Pelaku Dibekuk di Bandara Soekarno Hatta
ATMnews.id, SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket dengan berat 989,7 gram. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua pelaku.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disembunyikan di sepatu yang digunakan pelaku MD (21) dan SH (24). Keduanya ditangkap saat melakukan transit di Bandara Soekarno-Hatta pada hari minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 21:30 WIB.
“Informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu menggunakan Pesawat dati Medan tujuan Sulawesi membawa narkotika dan akan transit di Soekarno-Hatta,” ungkap Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Kamis, (2/7/2020).
Ia menerangkan, sabu itu di simpan di alas sepatu untuk melancarkan aksinya bebas dari alat metal detektor saat di Bandara. Pelaku dapat ditangkap atas kerjasama penyelidikan dengan pihak Bandara.
“Modus operandi, jadi barang yang ada di simpan di kaki, memasukan sabu kedalam sepatu. Masing-masing kaki kiri dua bungkus, kaki kanan dua bungkus. Jadi satu orang 4 bungkus,” terangnya.
Saat ini, kata Brigjen Pol Tantan, petugas sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran sabu dari kedua pelaku.
“Sepatu biasanya ada alas, lapisan dalam di lepas dan dimasukan di dalam. Mereka dorong dengan kaki. Karena bukan logam tidak akan bunyi. Ini sedang dikembangkan tujuan pasti dan siapa namanya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas dapat mengumpulkan barang bukti 989,7 gram sabu, 2 HP, 1 buah ATM BRI, uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan jumlah Rp850 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pemberatan hukum Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati.
“Banten sudah darurat narkoba, harus ada peran untuk menghentikan semua. Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian,” tukasnya.(Aden)