Bandara Soetta Tak Berlakukan SIKM Bagi Penumpang

DKI Jakarta Terapkan Corona Likelihood Metric

ATMnews.id, KOTA TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayahnya dan akan menggantinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM) atau kalkulator covid-19.

Namun, Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang hingga kini belum memberlakukan CLM tersebut karena tidak adanya koordinasi pihak Pemprov DKI.

“Saat ini di Bandara Soekarno-Hatta tidak memberlakukan lagi penerapan SIKM sejak 14 Juli 2020. Dan hingga kini belum ada koordinasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan aturan CLM yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk masuk Jakarta. Jadi untuk saat ini para penumpang yang tiba tidak ada pemeriksaan apa-apa,” papar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, Sabtu (17/7/2020).

Petugas dari Pemprov DKI Jakarta yang berjaga untuk melakukan pemeriksaan SIKM kepada para penumpang yang baru tiba di Bandara Soetta pun sudah tidak ada.

Hal tersebut memudahkan para pengguna jasa transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk beraktifitas tanpa adanya surat tersebut.

Febri menambahkan meski tidak memberlakukan pemeriksaan SIKM, Bandara Soekarno-Hatta tetap menjalankan protokoler kesehatan sesuai arahan Kemenhub dan Pemerintah Pusat terkait masalah Transportasi.

“Dimana setiap penumpang yang akan terbang diwajibkan melampirkan KTP, surat kesehatan rapid test atau swab test serta tiket. Lalu di bandara kita juga tetap menerapkan digitalisasi dan meminimalisir penumpang atau petugas dalam penggunaan fasilitas di bandara,” jelasnya.

Dalam mekanisme CLM tersebut, masyarakat perlu mengisi beberapa pertanyaan yang akan mengidentifikasi apakah terpapar covid-19 atau tidak.

Setelah itu, sistem tersebut akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan sesudah menjawab pertanyaan tersebut. Skor tersebut nantinya akan menentukan apakah masyarakat boleh melakukan perjalanan atau tidak. (Hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...