ASN Terjaring Razia Bersama LC Karaoke, TRUTH : Omong Kosong Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Bagi ASN Di Pemprov Banten
Banten – Wakil Kordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho menanggapi masalah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah asyik di ruangan karaoke bersama teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Jupri menjelaskan, jika sanksi terhadap ASN yang melanggar protokol kesehatan hanya omong kosong belaka.
“Omong kosong soal sanksi yang akan diberikan kepada ASN pelanggar protokol kesehatan Ccovid-19. Karena terbukti masih adanya ASN yang keluyuran di tempat hiburan malam justru melanggar protokol kesehatan, sementara masyarakat dituntut menjalankan protokol kesehatan,” ujar Jupri kepada Anotasi.id Senin (04/01/2021).
Dua Oknum ASN tersebut diketahui berinisial S yang bertugas di BPKP dan SF (34) yang bertugas di Dinas Pertanian Dan Peternakan Kota Serang. Hal itu, Tentunya mencoreng nama baik ASN di lingkup Pemprov Banten. Terlebih, mencoreng muka Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi.
Dimana, saat Satgas Covid-19 Kota Serang razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, ternyata terdapat dua oknum ASN Pemprov tengah bersama wanita pemandu karaoke.
Lanjut Jupri, mental ASN yang kedapatan bersama wanita penghibur di sebuah karaoke, membuktikan jika Pemprov Banten masih lembek soal penegakan aturan terhadap ASN.
“Bukti bahwa Pemprov Banten masih belum tegas terhadap penegakan aturan di internalnya. Padahal jelas baik Gubernur dan Kepala BKD mengancam akan memecat ASN yang masih melanggar protokol kesehagan, tentu kita lihat apakah dijalankan atau hanya Lip Service saja,” tegasnya.
Selain melanggar protokol kesehatan, dua oknum ASN Pemprov Banten juga melanggar kode etik sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tidak hanya melanggar protokol kesehatan bahwa secara terang benderang ASN yang tertangkap sedang bersama wanita dan ada minuman keras, telah melanggar kode etik dan perilaku, karena ASN memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat bermoral tinggi namun bagaimana jika ASN justru tidak bermoral,” Ungkapan Jupri.