Tak Pakai Masker, Satpol PP Tangsel Sanksi Pelanggar
Di Wilayah Serpong
ATMnews.id, TANGSEL – Sebanyak 92 orang pelanggar sekitar Pasar Serpong dan Taman Kota 1, dikumpulkan dan diambil datanya oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel).
Hal tersebut diungkap Kabid Penegakan Perda, Sapta Mulyana, yang mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini masih dalam masa PSBB perpanjangan ke 7. Lanjut Sapta, para pelanggar diwajibkan memakai rompi orange. “Kita juga beri tugas pada para pelanggar untuk membersihkan sampah dari ujung rel KA sampai depan halaman Puskesmas Serpong hingga bersih,” ujarnya, Kamis, (13/8/2020).
Denda administrasi belum bisa diberikan kepada pelanggar. “Terkait ini, memang Perwal sudah keluar, tapi kan harus sosialisasi dulu, karena kan ngga boleh ambil langkah- langkah denda uang,” katanya.
Menurutnya, lebih baik mencegah daripada menarik denda. “Kita ingin masyarakat tertib, karena kalau ada denda kan harus ada OPD terkait seperti Bapenda yang berwenang masalah kas daerah. Kita sih khawatir jika ada sangsi denda, jadi kurang bagus, karena ini menyangkut uang,” imbuhnya. (Sugeng)