Informasi Publik Wajib Diketahui Masyarakat, Tanpa Harus Ada MPP Di Tangsel
Tangsel – Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) milik pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kritik dari kalangan pengamat kebijakan Informasi Publik.
Salah satu kritik diungkapkan oleh Ahmad Priatna selaku Wakil Kordinator TRUTH (Tangerang Publik Transparency Watch), Menurutnya layanan informasi publik itu wajib diberikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terakit layanan keterbukaan informasi itu merupakan kewajiban bagi setiap badan publik dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi, proses penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
“Artinya setiap OPD harus memiliki unit khusus yang menangani layanan informasi publik ” Ungkap Ahmad Priatna saat dihubungi Kamis (15/04/2021).
Lebih lanjut Ahmad Priatna juga menegaskan, Penyelenggaraan MPP tentu harus sejalan dengan semangat dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
“Jadi hakekatnya keberadaan layanan informasi publik itu harus ada dan tersedia tanpa ada atau tidak adanya mal pelayanan publik, sebagaimana hal tersebut di jelaskan dalam UU no. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik” tegas Ahmad Priatna.
Diakhir, Ahmad Priatna juga menyinggung keberadaan Sekertaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noer tjahjo yang harusnya lebih paham mengenai Konsep Pelayanan Publik.
“Seharusnya Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo paham konsep tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik, karena memang hal tersebut merupakan ranah nya beliau. Bahkan di beberapa daerah, sekertaris daerah menjabat sebagai pengarah atau atasan PPID, jadi di rasa mustahil kalo dia tidak paham persoalan layanan keterbukaan informasi”. tandas Ahmad Priatna.