DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

PBI Masih Didata Kemensos

ATMnews.id, Jakarta – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. DPR menilai pemerintah belum memiliki acuan data peserta penerima bantuan (PBI), sebab hingga kini masih didata Kementerian Sosial.

Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh menuturkan, sebelum ada pembersihan data dari Kemensos, Komisi IX tetap meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran.

“Kami Komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai,” kata Nihayatul, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Maka dari itu, anggota Komisi IX, dalam rapat internalnya memutuskan untuk meminta kepada pemerintah, agar menunda atau bahkan membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah memutuskan melalui rapat internal, memegang rapat 2 September 2019 yakni meminta menunda atau batalkan kenaikan iuran BPJS untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PBI,” lanjut dia.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan telah resmi mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2020, yakni dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dengan tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan.

Sedangkan, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri untuk kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan. Kemudian Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa per bulan dan Kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa per bulan. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...