Fraksi Gerindra Tangsel: PT PITS Jangan Hanya Habiskan Anggaran Saja

Fraksi Gerindra Belum Menyetujui RAPBD Tangsel 2020

ATMnews.id,Tangsel – Fraksi partai Gerindra memberikan catatan khusus untuk penyertaan modal puluhan miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Namun hingga saat ini tidak ada kontribusi yang maksimal untuk Pemkot Tangsel.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, salah satu poin yang menjadi catatan penting adalah penyertaan modal yang diberikan kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai RP. 21,370 milyar.

“Satu sisi BUMD itu punya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modalnya sendiri, Cuma yang jadi pertanyaan kami apakah di tahun 2020 ada perubahan bisnis plan dari BUMD. Karena untuk tata kelola pasar masuk di dalam Rencana Pembanguan Jangka Panjang (RPJP) mereka (PT PITS). Lantas apa yang mendasari tiba-tiba dari RPJP dimasukan dalam RAPBD 2020. Kita menanyakan dasarnya, dan ini perlu klarifikasi dari pemerintah kota,” kata Syawqi di gedung DPRD Tangsel, Senin (25/11/2019).

Kemudian, Syawqi menuturkan, sebagai BUMD bukan berarti harus menghabisakan anggaran saja. Tetapi, PT PITS juga mempunyai kewajiban memberikan pendapatan asli daerah yang bagus.

“Hingga tahun 2019 ini, hasil dari PT PITS belum pernah masuk kedalam postur pendapata asli daerah yang sah. Kami mempertanyakan dong! Kalau memang BUMD itu tidak sesuai dengan ekspetasi RPJMD walikota, ataupun hal lainnya yang sifatnya untuk publik, kan harus dievaluasi,” tuturnya.

Terkait aturan pengesahan RAPBD 2020 harus di selesaikan pada 30 November 2019, Syawqi menegaskan, dalam regulasi tata cara yang menjadi konsiderans hukum di dalam RAPBD bahwa Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait Panitia Khusus (Pansus) yang sedang berjalan, seharusnya diundangkan dahulu menjadi Perda.

Sebab menurut dia, apabila Pansusnya masih berjalan dan diparipurnakan serta belum menjadi Perda dan diundangkan tetapi sudah ada keterbutuhan anggaran yang masuk dalam postur APBD, tentu saja menyalahi aturan dan menjadi masalah buat lembaga.

“Yang digembor-gemborkan kan selalu itu (pengesahan paling lambat tanggal 30 November). Tapi dia lupa, bahwa dibawahnya ada poin-poinnya lagi. Intinya kita harus tahu, penyertaan modal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku juga, jangan ditabrak,” tandas Syawqi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penundaan pengesahan RAPBD Tangsel tahun 2020 dikarenakan masih ada ketidak sempurnaan laporan dalam pandangan umum fraksi Gerindra terkait Pansus. (Ari)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...