Sengketa Informasi, DPMPTSP Tangsel Sangkal Ada Surat Permohonan Informasi Pemohon

Sengketa Informasi, DPMPTSP Tangsel Sangkal Ada Surat Permohonan Informasi Pemohon

ATMNews.id, Kota Tangsel– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel membantah adanya surat permohonan informasi tatakelola dan regulasi reklame yang dilayangkan dua warga Tangerang.

Menurut Hendra Sekretaris DPMPTSP Kota Tangsel, menyangkal adanya surat yang masuk seperti yang diminta Suhendar dan Ahmad Priatna.

“Kita (DPMPTSP) tidak pernah menerima surat itu. Terkait informasi apapun kita tidak nerima ya mas. Biasanya kalau ada surat itu langsung disposisi. Karena kita bekerja dengan sistem, jadi segala informasi atau surat bisa kita ketahui,” ucap Hendra kepada wartawan, Senin (16/6/2020).

Terkait informasi tatakelola dan reklame tidak berizin dan berizin yang diminta pemohon, dia mengaku pasti akan diberikan sepanjang surat itu masuk ke dinasnya.

“Kita akan berikan dan tidak akan kita tutup-tutupi kalau surat permohonan itu ada. Dan bagian reklame juga katanya tidak pernah mendapat surat itu. Pasti jika ada, petugas yang menerima disposisi ke bidang teknis. Kita juga bingung, kenapa tidak sampai ke kami,” pungkas Hendra.

Sebelumnya, Suhendar dan Ahmad Priatna mengaku pernah berkirim surat ke Satpol PP dan DPMPTSP Kota Tangsel. Keduanya lantas melaporkan kedua dinas itu ke KI Banten pada 5 Juni 2020 lalu dan telah tercatat dalam registrasi dengan nomor BP PSIP 063/VI/2020. (red)