Dibantah Belum Bersurat, Pemohon: Kerja Internal DPMPTSP Tangsel Gak Jalan
Sengeketa Informasi DPMPTSP Vs Warga Tunggu Sidang KI Banten
ATMNews.id,Kota Tangsel – Ahmad Priatna menyebut pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel gagap lantaran tidak mengetahui perihal permohonan informasi yang dilayangkan warga negara.
Dia bersama Suhendar selaku pemohon informasi menyayangkan pengakuan Hendra selaku Sekretaris DPMPTSP.
Dia menyebut seperti ada diskomunikasi internal di tubuh badan perizinan tersebut. Padahal keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat dan regulasinya mengatur keterlibatan pejabat terkait dalam hal ini Sekretaris DPMPTSP Kota Tangsel.
Berdasarkan keputusan Walikota Tangerang Selatan nomor : 043.3 / Kep. 206. Huk / 2018 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekertaris OPD secara otomatis merangkap menjadi PPID pembantu.
Meski baru menjabat satu minggu jawaban Sekretaris DPMPTSP Kota Tangsel kata Ahmad Priatna bukan menjadi alasan.
“Mandek kerja di internal alias gagap karena bisa jadi tidak pernah menjalankan transparansi ke publik. Ketika ada permohonan informasi jadi gagap. Sebab Sekdis meski baru adalah orang yang bertanggung jawab dan berwenang soal informasi publik di DPMPTSP,” ungkapnya.
“Kami selaku pemohon informasi memiliki tanda terima surat pada 6 Maret 2020. Dan kami bisa mempertanggung jawabkan soal itu,” tukas pria yang kerap dipanggil Nana ini.
Lalu pada tanggal 5 April 2020 kami bersama Suhendar selaku pemohon informasi mendapat tanggapan/respon secara tertulis dari Plt Sekretaris PPID Bambang Noerthahjo. Meskipun data yang kami minta tidak memenuhi harapan.
“Makannya tanggal 06 April 2020 kami melayangkan surat keberatan informasi kepada DPMPTSP, akan tetapi selama 30 hari kerja surat keberatan yang kami ajukan tidak ditanggapi,” tegas Nana.
Untuk itu kami melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Banten karena sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam UU Nomer 14 Tahun 2008 pasal 36, yang berbunyi:
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
“Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Banten, sebab surat sengketa yang kami kirim sudah di Terima dan ter registrasi,” pungkasnya. (msg/red)