KI Dorong Pemprov Banten Dapat Peringkat Kategori Informatif
PPID Perluas Akses untuk Masyarakat
ATMnews.id. Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong Pemprov Banten untuk mendapatkan peringkat informatif. Sebab, semenjak tahun 2019 Provinsi Banten termasuk dalam kategori menuju informatif.
“Jadi Provinsi Banten sendiri di tahun 2019 kategorinya menuju informatif, kami komisi informatif mendorong bagaimana Pemprov Banten bisa mendapatkan peringkat informatif, di tahun 2020. Kami baru masuk ketahapan monev sosialisasi, tahapan monev untuk OPD tingkat Provinsi Banten,” ungkap Wakil ketua KI Banten,Tony, saat dikunjungi diruang kerjanya, di Serang, Jum’at (3/7/2020).
Untuk itu, kata Tony, beberapa yang harus dilakukan oleh Provinsi Banten untuk menjadi pemprov yang informatif, salah satunya yakni supra struktur, seperti peraturan gubernur dan keputusan gubernur untuk dilakukan pembaharuan agar sesuai dengan kondisi saat ini serta kondisi masyarakat saat ini.
Kemudian lanjutnya, layananan informasi yang harus lebih dari itu, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dapat mudah diakses oleh masyarakat dan lain sebagainya, termasuk layanan layanan yang disebut daftar informasi publik.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang. Contohnya seperti datang ke restoran, ditampilkan pilihan, ingin pilih apa sudah tersedia seperti itu,” kata Tony.
Tony juga mengatakan, pihaknya akan mengubah konsep pemerintah daerah dalam badan publik agar tidak lagi berorientasi kepada pemohon. Namun di tahun 2020 kedepan dan seterusnya, ia ingin mendorong pemerintah agar berorientasi kepada pengguna informasi publik.
“Kalau ingin dihubungkan dengan era 4.0 silahkan, tapikan Pemprov Banten sudah e-Goverment, sudah punya (System Pemerintah Berbasis Electronik (spbe),” terangnya.
Mendorong Pemprov Banten kedalam katagori informatif, Tony berharap pengguna informasi di Provinsi Banten dapat menjadi subjek sesuai UUD Nomor 14 tahun 2008, tujuannya lanjut Tony, agar semua orang yang ingin mengetahui informasi publik pemerintah daerah khususnya di Provinsi Banten mudah mengakses melalu website yang tersedia.
“Misalnya keluhan mahasiswa mungkin bisa teratasi dengan penggunaan sistem yang integrasi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Tony juga menjelaskan, terdapat satu badan komisi informasi di Kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Namun, berbeda dengan badan publik ditingkat provinsi, mencakup seluruh OPD dan lembaga yang bersumber APBD atau APBN di provinsi Banten.
“Jadi untuk di kabupaten/kota pembinaan atau pengawasan ada di PPID masing masih kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurut Tony, di Banten masih terdapat masyarakat desa yang kesulitan terhadap teknologi. Kendati demikian, komisi informasi sudah memiliki layanan standar informasi desa, sehingga dapat menjadikan desa yang mandiri.
“Di desa itu PPID-nya langsung sekertaris desa dan atasannya adalah kepala desa sehingga dia mandiri menjadi PPID berbeda dengan kontek OPD. Kalau di desa karena dia menjadi PPID mandiri, jadi tidak harus melapor kepada camat, tapi langsung proses sengketanya diselesaikan di desa,” tandasnya. (Aden)