Meski Pandemi, MUI Banten Haramkan Sembelih Hewan Qurban Lewat Stunning
Sembelih Sesuai Prorokol Kesehatan
ATMnews.id,Serang- Muncul wacana proses pemotongan hewan qurban menggunakan stunning atau hewan dipingsankan, sebab saat ini dilarang melakukan kerumunan mengingat masih masa Pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengharamkan hal tersebut, dan menyarankan agar penyembelihan hewan qurban secara normal, tetapi menjalankan protokol kesehatan.
“Stunning untuk penyembelihan hewan itu tidak sesuai syariah. Ya kalau dipingsankan takut mati tidak keburu disembelih, kalau sudah mati hukumnya haram tidak bisa digunakan dagingnya, tidak dianjurkan itu,” ucap Ketua MUI Banten KH, AM Romly saat ditemui di Kantor MUI Banten, KP3B, Kota Serang, Jum’at (3/7/2020).
Ia menyarankan, agar sebaiknya disembelih dalam kondisi normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Ketika disembelih, darahnya harus muncrat dan mengalir, dan panitia mendistribusikan daging Kurban dengan kemasan yang baik dan higenis,” katanya. (Hendra)