ATMnews.id, Jakarta-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan di pilkada tren politik uang dan hoaks atau berita bohong meningkat.
Untuk itu Bawaslu mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia mengatakan, satgas tersebut melibatkan pegiat pemilu hingga akademisi perguruan tinggi tiap kabupaten/kota yang akan dipimpin Bawaslu.
“Harapan kita untuk Pilkda nanti sinergi dengan semua pihak termasuk aktivitis antikorupsi, pegiat-pegiat pemilu itu, kita buat semacam satgas,” ujar Afif seperti dikutip Republika.co.id, Selasa, (23/12/2019).
Menurutnya, usulan pembentukan satgas ini karena potensi politik uang dan hoaks atau berita bohong yang trennya meningkat di setiap pemilihan. Satgas diharapkan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggararan pada Pilkada 2020 nanti
“Karena bagaimana pun kita tidak bisa mengukur, kadang-kadang meskipun kita melakukan sosialisasi sudah sangat banyak, cara inovasi orang melanggar itu juga semakin berkembang. Nah itu yang kita antisipasi sebenarnya,” kata Afif.
Ia mengatakan, satgas ini berbeda dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang sudah ada. Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang lebih berfungsi untuk penindakan.
“Sedangkan, satgas akan lebih berfokus pada pencegahan. Afif melanjutkan, apabila satgas menemukan adanya pelanggaran pilkada, Bawaslu berwemang melakukan penindakan,” tandasnya. (Red)