Dianggap Gratifikasi Beras, GMNI Ontrog Gedung DPRD Banten

Tuntut Dewan Bertanggungjawab

ATMnews.id,Serang-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahaiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Senin (15/6/2020). Mereka mengecam tindakan anggota Dewan yang menerima CSR Beras dari bank BJB yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Masa aksi menduga kucuran beras CSR sebagai bentuk penghentikan usulan hak interpelasi terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB.

Ketua umum DPD GMNI Banten, Indra Patiwara mengatakan, ditengah hangatnya polemik bank Banten dan pengajuan interpelasi Anggota DPRD Provinsi Banten sejumlah anggota dewan menerima dua ton beras dari CSR BJB. Memunculkan asumsi bahwa tujuannya untuk meredam hak interpelasi kisruh Bank Banten.

“Ada anggota dewan yang sudah menerima, bahkan sudah didistribusikan kepada masyarakat, mengingat sudah memasuki unsur hukum ada beberapa yang sudah dikembalikan,” kata Indra.

Indra menegaskan, Unsur Pimpinan DPRD Banten tidak mempunyai sikap dalam menjelaskan kepada publik terkait penerimaan beras CSR oleh anggota DPRD.

“Dewan ini jangan lemah jangan mandul, harus bersikap tegas sebagai seorang pimpinan dewan,” tegasnya.

Menurut Indra, statemen ketua pimpinan dewan di beberapa media tidak mencerminkan representasi rakyat dengan dalih tidak tahu atas persoalan penerimaan beras CSR, sehingga dirinya akan lebih dalam mengkaji keterlibatan unsur pimpinan.

“kita juga masih mengkaji ketidak tahuan beliau (Ketua Dewan) itu asli atau memang sengaja kan sudah ketahuan baru di salurkan,” imbuhnya.

“kami menuntut seluruh anggota dewan khsusnya ketua dewan harus bertanggungjawab terkait dengan persoalan (Gratifikasi) beras CSR ini,” tegas Indra.

Dikatakan Indra, beberapa Fraksi yang menerima CSR beras dari bank BJB yakni Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Frkasi PKS.

“Salahnya disini, para anggota dewan ketika ramai ketauan mendapatkan beras 2 ton dari BJB dikembalikan lagi ke penyalur.
Nah ini salah, harusnya laporan dulu ke KPK biar KPK yang mengkaji,” ungkapnya.

Disinggung apakah wajar anggota dewan menerima beras CSR, indra menilai bahwa hal itu tidak wajar,”Nggak wajar anggota dewan menerima beras CSR 2 ton beras masuk ke pribadi, kecuali melalui lembaga,” jelasnya.

Berdasarkan undang-undang Tindak pidana korupsi (UU tipikor), pejabat tidak boleh menerima fasilitas ataupun barang karena merupakan bentuk gratifikasi.

“Kalau melihat UU Tipikor baik pejabat pusat maupun daerah tidak boleh menerima barang atau fasilitas dari pihak lain, itu sudah masuk dalam unsur gratifikasi,” tandasnya.

“Kami akan meminta Kejati Banten, menekan MoU (Memorandum of Understanding) terkait penyelesaian kasus ini selama 7 hari, Kalau tuntutan kita nggak digubris oleh kejati kita akan laporkan ke KPK,” tutupnya. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...