Mudik Dilarang, Polda Banten Siapkan Titik Penyekatan Kendaraan
Di Jalan Tol dan Non Tol
ATMnews.id, Serang-Mendukung kebijakan Pelarangan mudik yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Banten menyiapkan puluhan lokasi pembatasan penggunaan sarana transportasi.
Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” kata Gubernur Wahidin Halim, JUmat, (24/4/2020).
Dijelaskan Gubernur, pelarangan/pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum. Seperti bus, minibus, sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
“Memang tidak ada penutupan jalan tol atau jalan non tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas plat merah, TNI, Polri, kendaraan dinas operasional jalan tol, mobil pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, untuk pengawasannya telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.
“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait (POLRI, DISHUB, BPTD DAN TNI). Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB s.d 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan. (MgDra)
Berikut lokasi pembatasan atau penyekatan di Banten:
1. Jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dari arah Merak
2. Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang)
3. Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang)
4. Kronjo (Kabupaten Tangerang)
5. Tigaraksa (Kabupaten Tangerang)
6. Jayanti/Cisoka (Kabupaten Tangerang)
7. Solear/Cisoka (Kabupaten Tangerang)
8. Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang)
9. Simpang Pusri (Kota Serang)
10. Gayam (Kabupaten Pandeglang)
11. Gerem (Kota Cilegon)
12. Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon),
13. Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon)
15. Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang),
16. Cipanas (Kabupaten Lebak)
17. Cilograng (Kabupaten Lebak).