Pemprov Banten Perpanjang PNS Bekerja dari Rumah
Imbas PSBB Tangerang Raya Diperpanjang
ATMnews.id. SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengedarkan surat pemberitauan, mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Nomor Surat Edaran 800/-BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di perpanjang tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) hinggal akhir bulan Agustus 2020.
Hal itu disebabkan, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Sudah sejak tanggal 10 Juli 2020 Penyesuaian Sistem Kerja ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah diperpanjang sampai dengan akhir bulan Agustus 2020,” ungkap Kepala BKD Banten, Komarudin kepada awak media, Senin(27/7/2020).
Pemberitauan itupun, dikatakan Komarudin, sudah di beritahukan kepada 47 OPD di lingkungan Pemprov Banten. Mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten, hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
“Semuanya sudah di sebar, surat pemberitauan untuk perpanjang bekerja dari rumah,” pungkasnya. (Aden)