Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ponpes di Kabupaten Serang Dilaporkan Polisi

Ditangani Polres Serang Kota

ATMnews.id, SERANG – Warga kecamatan mancak, Kabupaten Serang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TPA) Kabupaten Serang mendatangi Mapolres Serang Kota, Senin (27/7/2020).

Mereka datang untuk melaporkan seorang guru, berinisial JAL (51) di pondok pesantren yang ada di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, atas dugaan pencabulan.

Perwakilan Warga Mancak, Anton Daeng Harahap mengatakan dirinya mewakili masyarakat Kecamatan Mancak yang menjadi korban dugaan pencabulan tersebut.

“Sampai saat ini kita belum putus, Polres sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pelaku. Kalau saya pribadi surat panggilan itu sudah 5 kali kesini, tapi korban dan pihak keluarga sudah beberapa kali hadir disini (Polres Serang Kota),” katanya kepada wartawan, di Polres Serang Kota, Senin (27/7/2020).

Untuk hasilnya saat ini belum final, sambung Anton, dan dari JAL juga saat ini belum tiba di Polres Serang Kota, jadi kata dia, kalau warga hadir kesini itu untuk mengawasi proses hukum kepada pelaku.

Menurut Anton, dugaan pencabulan oleh JAL kronologisnya, si pelaku ini datang kesetiap tempat atau daerah di plosok – plosok dengan mengiming – imingi untuk menjadi santrinya, dan biasa dilakukan penjemputan kepada calon santrinya di malam hari.

“Pelaku itu berinisial JAL (51), kalau untuk korbanya sendiri itu biasanya melakukan penjemputan di malam hari dan langsung dibawa ke Pesantren yang ada di Padadrincang,” terangnya.

“Untuk korban ini warga kami yaitu warga Mancak, tetapi kalau dari proses pengembangan juga ada warga Anyer, Gunung Sari. Itu untuk memperkuat saja,” kata dia.

Anton melanjutkan, kalau untuk pengakuan dari korban selama ini mengaku sudah dicabuli dan disetubuhi. Untuk kejadianya itu sudah 3 bulan sebelum dilakukan pelaporan.

“Untuk kejadianya itu korban mengaku dilakukan didalam kendaraan, di Villa milik pelaku dan juga Ponpesnya. Dengan iming – iming korban akan diberi jimat. Korban ada 4 yaitu, M (20), F (17), E (14) L (18),” ucapnya.

“Kalau dari hasil laporan ke Polisi selama ini kita hanya menuntut keadilan. Dan kepolisian selama ini sudah baik merespon dengan cepat,” tutupnya.

Ditempat yang sama, salah satu orang tua korban, Sama’un (48) anaknya tersebut sudah 1 tahun lebih mondok di pesantren tersebut. Namun dia mengaku anaknya tertutup dalam artian tidak pernah mengaku kepada orang tuanya menyoal pencabulan.

“Saya tanya ke anak saya, jawabnya gak diapa – apain, sama sekali ga terbuka. Sudah satu tahun lebih mondok disitu. Kalau untuk masalah pelajaran kurang tahu intinya anak – anak mondok disitu, sampai kejadian separti itu ditanya gak hasil visum seperti itu,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Orang tua Korban yang lain, Nahrudin (45). Ia mengungkapkan, bahwa anaknya 1 tahun mondok di pesantren tersebut, namun demikian anaknya tidak pernah cerita soal pencabulan tersebut.

“Ada yang lapor sampai sekarang belum ketahuan di perlindungan anak sampai ngehubungin orang desa sampai kaget seperti ini,” paparnya.

Di pesantren tersebut, dikatakan Nahrudin, anaknya tinggal di pesantren dan jarang pulang, kata dia, pesantren tersebut juga menurut dia, terdiri dari santri perempuan dan laki – laki.

“Ngakunya salafy tapi kenyataan kaya gitu bukan salafy. Tiga bulan sebelum ini waktu mau puasa kejadiannya. Biasa saja gak ada perubahan (dari anak saya). Visum sudah disini. Sudah sama. Sudah visum semua,” tutupnya.

Sementara itu., Staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Serang, Laela Purnamasari menuturkan, bahwa pihaknya dari awal pengaduan mendampingi keluarga korban, dari mulai pedampingan hukum, pedampingan visum ke Rumah Sakit, hingga panggilan ke polres Serang Kota.

“Kita fokus kepada korban untuk pedampingan. Kita juga sudah kunjungan kerumah korban, awalnya kita bawa korban ke ke rumah aman, namun saat ini korban sudah di pulangkan kerumah orangtuanya, rencana akan konsul dengan psikolog,” tandasnya. (Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...