Seleksi Posbakum di PA Tigaraksa Disoal
Lembaga Hukum Tak Punya Akreditasi Diloloskan
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Proses seleksi calon pemberi jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Kelas IA, Kabupaten Tangerang terdapat kejanggalan.
Hal tersebut diakui salah satu peserta Posbakum yang enggan disebutkan namanya. Kata dia, kejanggalan muncul lantaran persyaratan administrasi salah satu lembaga hukum yang lolos pada seleksi wawancara dan tertulis tidak menyertakan syarat secara lengkap.
Lembaga yang dicurigai tersebut diduga tidak mengantongi surat verifikasi dan akreditasi bantuan hukum Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
“Ada lembaga hukum yang tidak punya akreditasi dari KemenkumHAM menang seleksi dan diluluskan,” terang salah satu peserta lain yang merasa jengkel kepada ATMnews.id, Kamis (30/1/2020).
Dia melanjutkan, dari 12 lembaga yang mengikuti seleksi, pihak panitia tidak menampilkan hasil progres nilai wawancara dan tertulis. Panitia hanya menampilkan lembaga yang menang saja dengan surat keputusan PA Tigaraksa Kelas IA, Kabupaten Tangerang dengan Nomor:W27-A5/10/PL.08/PBJ/1/2020.
“Ada rekan kita juga nanti akan ngirim surat terkait ada kejanggalan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Kelas IA, Kabupaten Tangerang menggelar seleksi pengadaan calon pemberi jasa Posbakum pada Senin (27/1/2020) kemarin.
Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Kelas IA, Kabupaten Tangerang, Baidawi menyebutkan, bahwa salah satu syarat seleksi pemberi jasa Posbakum ini adalah surat keputusan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum dari KemenkumHAM.
“Ada syarat dalam seleksi ini telah lulus verifikasi dari KemenkumHAM dan syarat lainnya. Ini (syarat) bukan kita yang menentukan,” ucap Baidawi kepada ATMnews.id di ruangan kerjannya, Senin (27/1/2020). (Hisyam)