Walhi Pertanyakan Perijinan Industri dan Tambang

Banten Masuk Kawasan Rentan Bencana

ATMnews.id, Serang- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tidak pernah memperketat pengawasan dari pelaksanaan perijinan yang dilakukan oleh para industri dan penambang.

“55 persen penggunaan lahan di Banten rentan bencana, tetapi sampai saat ini pemerintah tidak berupaya untuk memperketat perijinan industri,” ucap Direktur Walhi Jakarta Tubagus Sholeh usai mengisi acara diskusi di Cafe dan Resto weltevreden, Kota Serang, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, sambungnya, diperparah oleh kerusakan ekologis, seperti pembangunan infrastruktur, pertambangan, industri ekstraktif di wilayah hulu dan lain sebagainya.

“Dalam 9 tahun terakhir, longsor di Lebak yang tercatat oleh kami dari beberapa data sekitar 33, kalau seperti ini kenapa masih terus terjadi,” ucapnya.

Seperti daerah Darmasari di Bayah yang masuk kawasan bencana geologis, tapi kenapa pemerintah memberikan ijin penambangan batu kapurung untuk pabrik semen merah putih. Selain itu, subsesi untuk kawasan Taman Nasional Gunung Salak (TNGS) untuk penghijauan atau reboisasi sampai sekarang belum ada kabarnya.

“Apakah mereka sudah kerjakan, terus kalau dikerjakan dalam penghutanan kembali sudah melibatkan masyarakat?
dugaan kita tidak melibatkan masyarakat setempat sama sekali. Karena kita tau justru beberapa tahun terakhir konflik di beberpa titik terjadi di kawasan TNGS itu masih gerjadi,” ujarnya.

Upaya mitigasi juga, tambahnya, tidak dilakukan di Lebak, padahal kita punya Perda tahun 2015 tentang penanggulangan bencana di Banten.

“Perda itu prakteknya seperti apa?. Pra bencana, saat bencana dan pasca bencana yang harus dilakukan masyarakat seperti apa?,” ujarnya. (MgDra)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...