Buka Bisnis Rakitan Senpi, Pegawai BUMN Diringkus
Pemasok Peluru
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang mengamankan PAG (54), seorang pegawai di salah satu perusahaan gula milik negara atau BUMN yang kedapatan berbisnis perakitan senjata api ilegal di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan pegawai BUMN ini merupakan proses pengembangan atas kasus sebelumnya yang berhasil diungkap kepolisian setempat.
“Pelaku ini satu kelompok dengan dua pelaku sebelumnya. Dia ini bertugas sebagai pemasok amunisi atau peluru, tidak hanya itu dia juga membuka jasa merakit senjata api dari airsoft gun,” terang Ade di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya selama enam bulan itu, Kapolres mengatakan, pelaku memasang tarif senilai Rp4 juta. Harga itu merupakan pembayaran dalam satu proses perakitan atau satu senjata api.
“Dia pasang tarif Rp4 juta dalam sekali perakitan berikut dengan bonus amunisi sebanyak 6 buah. Sementara, untuk harga amunisinya saja kurang lebih Rp1 juta. Barang-barang ini juga didapatkan dari pasar gelap dan situs belanja online,” ujarnya.
Ade menambahkan, hasil-hasil rakitannya itu juga dipasarkannya bersama kedua rekannya yang sebelumnya sudah diamankan, yakni EC dan JP. Pemasarannya ini melalui situs online dan pengirimannya melalui pos.
“Dia pasarkan lewat online juga. Dan dari penangkapan ini pun, kita amankan 1.105 amunisi, 4 buah senjata api dan 34 senjata replika serta airsoft gun dikediamannya daerah Tegal,” tutupnya.
Atas perbuatannya, PAG harus mendekam di Mapolresta Tangerang dengan sangkaan Pasal 1 ayat 1 UUD Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Hisyam)