Keistimewaan Yogyakarta Digugat ke MK, Begini Penjelasan DPRD DIY
Penetapan DIY Sudah Sesuai Dengan UUD 1945
ATMNews.id, Yogyakarta – Menyusul adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menurut Ketua Komisi A DPRD Eko Suwanto sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Eko menambahkan, persoalan penetapan DIY secara hirarki sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Urusan pertanahan dalam UU Keistimewaan DIY sudah sesuai UUD 1945,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Merujuk Pasal 7 UU Keistimewaan DIY, disebutkan bahwa salah satu kewenangan dalam urusan keistimewaan adalah pertanahan. Sementara UU Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang bersifat lex specialis atau khusus.
“Di dalam UU Keistimewaan itu ada lima perkara yang diatur sesuai Pasal 7 (ayat 2), salah satunya adalah urusan pertanahan. Artinya urusan pertahanan dalam UU Keistimewaan (DIY) itu bersifat lex specialis,” tukasnya.
Dia menambahkan, perihal penyusunan UU Keistimewaan DIY, berpedoman pada Pasal 18 UUD RI 1945. Lalu tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria (UUPA).
“Dalam pelaksanaan urusan pertanahan (di DIY) telah disusun dan disahkan Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten. Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34 dan 35 Tahun 2017,” ujar Eko.
Sebelumnya bahwa Felix Juanardo Winata melayangkan gugatan ke MK atas UU Keistimewaan DIY, Eko disinggung persoalan itu tidak memberikan tanggapan penggugat yang juga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Felix Juanardo Winata tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari keturunan China. (red)