Pingpong Sengketa Informasi Warga Vs BPN
BPN Gugat Putusan KI Banten ke PTUN
ATMNews.id – Mendapat informasi pengelolaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ibarat membongkar batu besar. Menimpa seorang warga yang sekarang ini malah digugat balik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Suhendar warga di Kota Tangsel dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) secara prosedur telah melayangkan permohonan informasi ke BPN Kabupaten Tangerang.
“Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) yang dikelola BPN juga bersumber dari keuangan negara,” kata Suhendar, beberapa waktu lalu.
Surat pertama tidak diindahkan, lalu pegiat anti korupsi ini tak kendur dia kembali melayangkan permohonan informasi yang kedua. Tetapi nasibnya sama, lagi-lagi tidak digubris BPN.
Tak mau tinggal diam, dia melakukan upaya lain permohonannya diajukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. KI dalam putusan Nomor 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 memenangkan Suhendar.
Artinya mengacu putusan KI Banten, BPN Kabupaten Tangerang harus memberikan sebanyak 23 dari 25 permohonan informasi yang diajukan Suhendar.
BPN tak kalah semangat dan seolah tak memberi ruang bagi Suhendar. Badan pertanahan itu memggugat putusan KI Banten ke PTUN Serang. Pada Selasa 15 Oktober lalu sidang sudah memasuki agenda pembuktian.
“Saya dosen ilmu hukum, nantinya kalau permohonan informasi dikeluarkan untuk kajian keilmuan para mahasiswa. Seharusnya juga jangan sampai ketika warga meminta informasi pengelolaan di BPN harus diberikan lantaran bukan informasi yang dikecualikan untuk negara,” ungkap Suhendar.
Baginya sangat sederhana, sebab ketika institusi tidak memberikan permohonan informasi pengelolaan internal, paradigma era transparansi diragukan oleh badan yang notabene mendapat dana operasional dari APBN dan masyarakat.
“Tidak diberikan, saya curiga bisa jadi ada indikasi pengelolaan anggaran yang tidak beres, atau ada indikasi penyimpangan atau juga ada dugaan praktik korupsi,” tukas Suhendar.
Pihak BPN Kabupaten Tangerang berkilah kalau pemohon informasi tidak mempunyai kapasitas. Karena yang diminta Suhendar terlalu banyak sehingga sengaja tidak diberikan.
“Pak Suhendar ini memang mengajukan permohonan informasi ke kita, tapi itu jumlahnya besar,” ujar Kasubag TU BPN Kabupaten Tangerang Ceto Subagyo kepada wartawan usai sidang, Selasa (15/10/2019).
Ceto Subagyo juga beralasan, pihak BPN tidak memberikan permintaan informasi pengelolaan kegiatan secara transparan yang diminta Suhendar lantaran berdasar atas surat Kanwil BPN Banten.
“Kita udah ada surat dari Kanwil. Kita belum bisa memberikan dan kita ada peraturan sendiri yaitu Peraturan Kepala BPN RI No 6 tahun 2013,” pungkas Seto. (rd)