ATMnews.id, SERANG – Ditreskrimum Polda Banten meringkus tiga pelaku pencurian motor Kelompok Kota Serang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 6 unit kendaraan motor, kunci T dan Y. Serta, 24 paket sabu dan satu timbangan elektronik.
Ketiganya, Rab (25) warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, AS alias Basir (22) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan RM alias Iki (21) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang. Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Banten.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, penangkapan ketiga tersangka curanmor yang juga sebagai pengedar narkoba ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sekelompok pemuda tengah berkumpul di sebuah rumah di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari.
“Setlah mendapatkan informasi tim Jawara dan Resmob langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga. Dari dalam rumah, kami mengamankan tiga orang tersangka dan langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan berikut motor yang diduga hasil kejahatan,” kata Kombes Pol Novri didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarusman, Selasa, (5/11/2019).
Dikatakan Novri, dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah, ketiga tersangka ini akhirnya mengakui sebagai pelaku curanmor yang telah belasan kali beraksi di Kota Serang. Berdasar pengakuan kepada petugas, ketiganya melakukan aksi pencurian di Kecamatan Serang 7 lokasi, Cipocok Jaya 6 lokasi dan Kecamatan Taktakan 2 lokasi.
“Pelaku mengakui sudah 15 kali melakukan pencurian motor, seluruhnya di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dengan ditemukannya puluhan paket sabu dari tersangka Basir, komplotan ini diduga juga sebagai pengedar narkoba. Untuk kasus narkoba, penanganannya kita limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten,” jelasnya.
Novri menambahkan, modus yang dilakukan kawanan curanmor ini dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan. Aksi terakhir para tersangka yakni di halaman parkir Pancuran Mas tepatnya di Kecamatan, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat (18/10/2019) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. “Dari lokasi ini, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Aden)