Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Serang

Semalam Dua Sepeda Motor Dicolong

ATMnews.id, SERANG – Polres Serang Kota berhasil meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kelima pelaku tersebut yakni AF (37), S (35), R(35) Y alias Entis (32) dan A alias Codet. Yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penabah atau pembeli.

“Kita berhasil tangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua laporan polisi (Lp) sekaligus dalam waktu yang singkat, Tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli,” Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, Selasa (14/1/2020).

Indra mengatakan, telah terjadi tindak pencurian bermotor dua korban di lokasi yang sama yaitu di parkiran Cafe Angel Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Kami menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) yang kehilangan motornya pada pukul 02.00 WIB. Dan laporan kedua dihari yang sama namun dengan waktu berbeda dengan korban Mas Aditya Ramadansyah (22) pukul 23.00 WIB,” papar Indra.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota yang dipimpin Kanit IPDA M. Robby Nizar langsung bergerak begitu mendapatkan informasi tersebut.

“Tim langsung bergerak menangkap pelaku di daerah Terminal Pakupatan Serang ketika mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku pencuri dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya,” ungkap Indra.

“Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47) warga Pandeglang di kontrakannya,” imbuhnya.

Para pelaku, Lanjut Indra, Ahdi alias Codet, Suandi dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke Cikeusik Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp. 1.500.000.

“Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan R dan Y alias Entis,” jelas Indra.

Atas kejadian ini, petugas polisi berhasil mengamankan dan membawa lima pelaku dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara dan kedua tersangka lainnya Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun,” tukas Indra.

Untuk itu, Indra menghimbau untuk masyarakat diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Serang khususnya dan umumnya Provinsi Banten agar tidak mudah membeli kendraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap.

“Karena semakin banyak pembeli kendaraan bodong tanpa surat itu sama halnya meningkatan tindakan kejahatan pencurian kendraan bermotor yang pada akhirnya dapat terjerat hukum bagi sang pembeli yang disebut penadah,” tandasnya.(Aden)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...