Penjual Lutung dan Kancil Dibekuk BKSDA dan Polda Banten
Dijual Lewat Medsos
ATMnews.id, SERANG – Penjualan lima ekor lutung jawa dan satu ekor kancil berhasil digagalkan oleh BKSDA Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten. Petugas mengamankan pelaku inisial DS (31).
Satwa yang dilindungi tersebut
didapatkan dari Pandeglang Kecamatan gedong ijo desa Ciputri, Kabupaten Pandeglang yang akan diperjualbelikan melalui akun Facebook dengan harga 1 ekor Rp 350 ribu.
“Pelaku melanggar memperdagangkan satwa yang dilindungi berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang BKSDA. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda, dan rencananya akan kita proses penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Kepala BKSDA Serang Andre Ginson, Kamis (11/6/2020).
“Ini jadi contoh untuk masyarakat yang menjual hewan dilindungi terutama lewat online,” sambungnya.
Ia menceritakan, berawal pihaknya mengetahui ada perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial facebook. Kemudian, berkerjasama dengam polda Banten untuk melacak keberadaan pelaku.
“Kita pancing penjual lewat ketemu, tapi dia tidak mau ketemu maunya di transfer. Untuk melacak keberadaan pelaku kita libatkan Polda Banten.
Pelaku kedapatan hewan tersebut dari hutan yang ada di Pandeglang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 21 UU no 5 tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100 juta.(Aden)