Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Pabrik Miras Palsu
Berkadar Alkohol 90 Persen
ATMnews.id, Kota Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar pabrik minuman keras (miras) palsu di Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat.
Miras yang berhasil diamankan polisi ini berbahan dasar alkohol 90 persen dari sebuah pabrik rumahan.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 600 botol miras kosong dan 97 botol miras palsu berbagai merek yang siap edar serta bahan dasar miras palsu dengan kada alkohol 90 persen.
Selain itu Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menangkap empat orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial, AR (27), HS alias PJ (61), RA (24) dan seorang perempuan dengan inisial S alias G (34).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan pabrik miras rumahan itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap miras yang dikonsumsi sejumlah pekerja di kawasan Terminal Kargo Bandara Soetta belum lama ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh Polres Bandara Soetta, ditemukan minuman tersebut palsu. Sekilas terlihat asli namun tidak asli alias palsu,” tutur Kombes Pol Yunus di Mapolres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Kamis (30/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menemukan pabrik rumahan yang memproduksi miras palsu tersebut.
“Kurang dari empat hari penyelidikan, Polisi mengamankan 4 orang tersangka pengoplos minuman keras ini. Ini merupakan satu keberhasilan. Karena minuman yang asal-asalan ini berdampak bagi kesehatan hingga menimbulkan kematian,” ungkap Kombes Yunus.
Dirinya menjelaskan, botol dan boks minuman premium tersebut dibeli oleh tersangka senilai Rp 50 ribu. Sementara miras palsu tersebut dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp 150 – 300 ribu.
“Mereka membuat miras palsu ini menggunakan alkohol 90 persen dicampur dengan minuman bersuplemen dan minuman berkarbonasi. Kemudian dikemas ke dalam botol miras asli yang kosong,” ungkap Yunus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini mendekam di sel tahan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Keempat tersangka disangkakan pasal 137 atau pasal 138 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hisyam)