Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen
Dokumen Palsu Beredar di Bandara Soetta
ATMnews.id, Kota Tangerang – Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang menangkap sindikat pemalsuan dokumen negara berupa KTP, NPWP, SIM dan Ijazah yang beredar luas di bandara tersibuk di Indonesia itu.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, berawal dari beredarnya hal itu Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta bergerak cepat melalui media sosial (medsos).
Alhasil, petugas kemudian meringkus 3 orang tersangka yang berinisial FRN, AW dan DS. Ketiganya merupakan warga Tangerang dan diringkus di tempat berbeda.
Kata Kapolres, ketika tersangka memiliki peran masing-masing dalam memalsukan dan memasarkan dokumen palsu tersebut.
“Tersangka dengan inisial FRN berperan sebagai pelaku yang menawarkan bahwa dapat membuat dokumen negara. Kemudian AW yang membuat dokumen-dokumen tersebut asli tapi palsu,” tutur di di Mapolres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2020).
Sementara DS berperan untuk menawarkan sekaligus juga memperjualbelikan dokumen negara yang asli tapi palsu tersebut melalui media sosial.
Kapolres menambahkan, para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan Ijazah, SIM, KTP, Akta Cerai dan dokumen lainnya dari Jakarta.
“Dokumen palsu tersebut dicetak menggunakan printer dan bahan-bahannya dibeli di Jakarta. Para tersangka ini telah mencetak dokumen palsu atau beroperasi kurang lebih satu tahun. Harganya bervariasi. Pengakuan tersangka, mereka menjual mulai dari harga Rp 400 hingga 3 jutaan,” tukasnya.
Selain ketiga pelaku pemalsuan dokumen, Polisi juga telah menetapkan 5 pengguna dokumen palsu sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Bandara Soetta masih mengembangkan kasus ini.
Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Laptop, Printer, kertas PVC, KTP Palsu, SIM Palsu, NPWP Palsu, KK Palsu, Akta Cerai Palsu, Kertas Ivori dan lain-lain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 263 kemudian pasal 264 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. (Hisyam)