Presiden tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, ICW Siapkan Gugatan ke MK

ICW Akan Ajukan Gugatan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

ATMnews.id, Jakarta – Buntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK Nomor 19/2019 tentang KPK, Indonesia Coruption Watch (ICW) akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain ICW, yang mengajukan gugatan juga dari kelompok masyarakat sipil antikorupsi

“Kita pasti akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena itu juga jalur konstitusional,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, (3/11/2019).

Menurut Kurnia, ICW sudah cukup memberikan waktu kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu.

“Kemarin kita sudah cukup rasanya untuk mengingatkan Pak Jokowi untuk mengeluarkan perppu dan hari ini juga sudah tiba pada suatu kesimpulan, bahwa KPK memang tidak dianggap lembaga penting oleh pemerintah Jokowi ini,” katanya menambahkan.

Dia mengatakan saat ini masih menyusun berkas dan bukti-bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Jika sudah selesai, nantinya koalisi masyarakat sipil akan segera mengajukan gugatan uji materi ke MK.

“Diterbitkan maupun tidak diterbitkan, kita akan dapat mengajukan judicial review, tetapi isu perppu ini kita kunci pada janji presiden atau janji Jokowi sebelum menjadi presiden. Saat ini kita sudah terjawab dengan komitmen yang tidak jelas dari pemerintah,” ujarnya.

Kurnia menyebut koalisi masyarakat sipil tak setuju adanya pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diatur di UU 19/2019 tentang KPK. (red)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...