Selama Enam Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 2.833 Surat Teguran

Didominasi Pelanggar Tak Pakai Masker

ATMnews.id, Serang-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-7, Jumat (24/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 6 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 256.820 unit serta 2.620 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19

“Di Enam check point tercatat sebanyak 2.833 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB,” katanya.

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB pihaknya memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

“Kita akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” tandasnya. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...