Surpres Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN Jakarta

YLHBI Nilai Ada Pelanggaran Prosedur dan Substansi Pada Penyusunan RUU Cipta Kerja

ATMnews.id,Jakarta-Surat Presiden (Surpres) Jokowi tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Surpres yang ditujukan kepada DPR itu menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja di DPR.

“Sudah didaftarkan. Sidang pertama pada Selasa 19 Mei 2020,” kata Direktur YLBHI Asfinawati seperti dikansir dari detik.com pada Minggu (10/5/2020).

Selain YLHBI, ikut menggugat pula Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka bergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi. Perkara itu mengantongi nomor 97/G/2020/PTUN.JKT.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan pada 12 Februari 2020 perihal penyerahan kewenangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang disertai dengan penunjukan Menteri Koordinator Perekonomian sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang,” demikian bunyi petitum YLBHI dkk.

YLHBI dkk menilai ada pelanggaran prosedur dan substansi dari penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah. Secara prosedur dan pemerintah tidak terbuka serta tak melibatkan masyarakat saat menyusun draf RUU Cipta Kerja tersebut. Selain itu, mengabaikan prinsip yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebaliknya, keterlibatan pengusaha justru lebih kental dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut.

“Masyarakat yang terdampak RUU ini tidak didengar sama sekali, dilibatkan juga tidak. Pembentukan RUU ini sangat diskriminatif,” kata anggota Tim, Arif Maulana.

Sebagaimana diketahui, Jokowi pertama kali mengumumkan proyek Omnibus Law dalam pidato usai dilantik menjadi Presiden RI 2019-2024. Tujuannya adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot investasi. Diharapkan, bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Namun dalam prosesnya, pembahasan rencana itu dinilai tertutup. Tiba-tiba saja muncul RUU setebal seribu halaman lebih. Penolakan muncul di seantero negeri. Saat ini, DPR-Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu. Adapun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...