Viral di Medos, Jambret Spesialis Handphone Diringkus

Hasil Kejahatan Dijual Rp 200 Ribu

ATMnews.id, Tangerang- Polsek Kelapa Dua meringkus dua pelaku pelaku jambret handphone yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Pria initial MR (23) dan MAB alias Amoy (21) ini diringkus kurang dari 24 jam setelah petugas melihat viralnya di medsos. Di video tersebut terlihat pelaku merampas handphone dari anak kecil yang sedang jalan sendirian di Perumahan Dasana Indah RT 10 RW 14, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

“Alhamdulillah kami terbantu oleh rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Kelapa Dua AKP Supiyanto saat gelar perkara, Rabu (8/1/2020).

Menurut Kapolsek, pengakuan kedua pelaku melakukan kejahatan ini baru sekali dan sempat menjual HP tersebut seharga Rp200 ribu.

Saat gelar perkara di apolsek Kelapa Dua juga turut dihadirkan orang tua korban, Eko Cahyono. Sayangnya, korban tak membuat laporan polisi. Ia hanya meminta pelaku mengembalikan HP nya.

“Kita minta minta orang tua lebih awasi dan waspadai anak yang membawa barang berharga,” pungkas Kapolek. (Sugeng)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...