28 Petugas Diterjunkan Periksa Kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Pemeriksaan Suhu Tubuh di Area Kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta Dilakukan 24 Jam

ATMnews.id, Kota Tangerang – PT Angkasa Pura II, Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di area kedatangan internasional Terminal 3 dilakukan selama 24 jam.

“Pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat di area kedatangan internasional Terminal 3 dilakukan selama 24 jam. Terdapat dua alat untuk memeriksa suhu tubuh yakni thermal scanner dan thermo gun,” terang President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Senin (9/3/2020).

Katanya, jumlah personel yang bertugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat sebanyak tujuh orang di dalam satu grup. Terdiri dari tenaga medis dua orang, aviation security dua orang, dan personil pelayanan tiga orang.

“Di dalam satu hari terdapat dua shift yang terdiri dari empat grup, sehingga total terdapat 28 orang dalam satu hari untuk bertugas memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Soetta,” ucapnya.

Kata dia, Pemerintah Indonesia tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan.

“WNA yang tiba dari tiga negara itu diizinkan masuk ke Indonesia jika memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP, meski memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari terakhir dari negara-negara itu,” tuturnya.

Ia menyatakan, sertifikat kesehatan harus mencantumkan minimal dua keterangan yaitu Fit to Travel dan Free from Respiratory Diseases. Bagi WNA yang tidak membawa sertifikat kesehatan maka dipastikan ditolak masuk ke Indonesia.

Sementara itu, WNA yang tiba dari tiga negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia jika dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan; lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival (VOA) atau memanfaatkan fasilitas bebas visa (BVK).

Pembatasan juga dilakukan terhadap WNA yang tiba dari Tiongkok daratan. Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan kurang dari 14 hari maka akan dilarang masuk ke Indonesia, sementara jika lebih dari 14 hari maka diperbolehkan masuk ke Indonesia setelah diperiksa oleh KKP.

“Adapun bagi WNI yang pulang dari empat negara (Italia, Iran, Korea Selatan dan Tiongkok daratan) untuk bisa masuk ke Indonesia selain dilakukan screening sesuai prosedur juga dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan mendapat perizinan dari KKP,” tukasnya. (hisyam)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...