Arsul Sani: Hukuman Mati Koruptor Harus Tahu Bobot

Korupsi Krisis Ekonomi dan Bencana Alam

ATMnews.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menjelaskan, hukuman mati bagi koruptor harus dilihat dari bobot kasusnya.

Ia berpendapat, koruptor yang bisa dihukum mati adalah mereka yang terjerat kasus korupsi dalam keadaan krisis ekonomi atau bencana alam.

“Harus terpenuhi dulu unsur yang ada di dalam pasal. Misalnya, di keadaaan bencana alam, dan genting. Yang kedua, adakah kuantumnya, besaran uang yang dikorupsi,” kata Arsul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam menanggapi wacana atau isu hukuman mati terhadap koruptor, tidak boleh emosional. Menurutnya, Indonesia punya koridor hukum yang harus dipatuhi.

“Kita tidak boleh emosional di dalam menanggapi isu pidana mati. Ya meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, Arsul menambahkan bahwa untuk merealisasikan hukuman mati perlu ada revisi UU Tipikor. “[Hukuman mati] bukan menjadi hal yang tertutup kemungkinannya, tetapi memang perlu revisi UU Tipikor-nya,” imbuhnya. (Irur)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...