Bamsoet: Pemindahan Ibukota Perlu Payung Hukum yang Kuat

Disarankan Buat Tap MPR

ATMnews.id, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan legalitas ibukota baru perlu ada payung hukum yang kuat. Sebab ia menilai jika tidak kuat, rencana pemindahan ibukota negara bisa dibatalkan.

“Sehingga siapa pun nanti yang menggantikan Pak Jokowi, tidak bisa dengan semena-mena membatalkan itu (pemindahan ibu kota) melalui Perppu atau langkah perubahan UU,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/12/2019).

Untuk memperkuat payung hukum pemindahan ibu kota, Bamsoet menyarankan agar dibuat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Menurutnya, Tap MPR akan menjaga kebijakan pemindahan ibu kota.

“Yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan ibu kota itu dalam bentuk TAP MPR,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemindahan ibu kota baru akan langgeng meskipun berganti pemerintahan. Sebab jika sudah jadi Tap MPR, akan masuk ke dalam Garis Besar Halauan Negara (GBHN).

“Jika bagian GBHN, 50 sampai 100 tahun akan datang, pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia, termasuk pengganti-penggantinya,” imbuhnya. (Irur)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...