DPRD Mempertanyakan Kebijakan Legalisasi PKL di Trotoar
Revitalisasi Trotoar Tidak Singgung Soal PKL
ATMnews.id, Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari atau akrab disapa Mili mempertanyakan wacana Pemprov DKI melegalkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Menurut Mili, sedari awal kegiatan revitalisasi trotoar tidak ada bicara soal akomodasi PKL. Tetapi, untuk mendorong warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Sampai saat ini kita belum tahu konsep penataan PKL yang diusulkan Pemprov seperti apa. Padahal, ini penting supaya kita bisa evaluasi,” kata Mili di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Kebijakan mengakomodir PKL di trotoar menurutnya tidak akan berjalan dengan baik. Mili berpendapat, kebijakan itu nantinya malah membuat trotoar semakin tidak tertata.
“Kalaupun nanti ada pengaturannya, saya pesimis pelaksanaannya bisa optimal. Selama ini, trotoar yang ada PKL selalu terlihat semrawut. Ini menunjukkan pengaturan apapun akan sulit menertibkan PKL,” jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Selain itu, membolehkan berdagang di trotoar juga dikhawatirkan mengambil hak pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah digunakan untuk aktivitas niaga.
“Akibatnya ruang bagi pejalan kaki pun menjadi sangat terbatas. Pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya, sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki,” katanya.
Mili menambahkan kritiknya ini bukan karena ia tak mendukung pengembangan usaha kecil. Malah sebaliknya, usaha kecil harus terus didorong dan difasilitasi sebagai aktivitas ekonomi rakyat.
“Saya sangat mendukung upaya pengembangan usaha kecil. Tapi, tidak dengan cara seperti ini. Rencana ini justru bisa berpotensi menyulitkan pelaku PKL sendiri. Sebab, ada klausul dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pasal 274 dan 275, yang memberi ancaman pidana dan sanksi kepada pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehingga menganggu pejalan kaki,” tandasnya. (Irur)