DPRD Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Jakarta

Gantikan Sandiaga Uno

ATMnews.id, Jakarta – DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib dewan dalam rapat paripurna, Rabu (19/2). Diketahui, salah satu tatib itu mengatur tentang pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menuturkan ada 20 bab dan 214 pasal dalam tatib tersebut.

“Apakah rancangan peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta?,” ujar Pras.

Secara serempak, anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Pras lalu mengetuk palu sebagai tanda bahwa tatib tersebut telah sah berlaku.

Setelah disahkan, tatib tersebut kemudian dikirim kepada Pemprov DKI untuk dilakukan penomoran dan digunakan dalam berita daerah.

“Akhirnya DPRD Provinsi DKI dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara rapat paripurna hari ini. Hal itu berkat ada saling pengertian yang baik,” ujar Pras.

Dengan sahnya tatib tersebut, maka proses pemilihan wagub DKI akan segera terlaksana. Sebagaimana diketahui, jabatan wagub kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju Pilpres 2019 lalu. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...