Gubernur Anies Imbau Pegawai Pemprov Isolasi Diri Jika Alami Gejala Corona
Tidak Dipotong Tunjangan Kinerja Daerah
ATMnews.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada pegawai Pemprov DKI segera mengisolasi diri jika mengalami gejala Corona.
Dia memastikan tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD) jika ada pegawai yang menjalani pemeriksaan kesehatan atau diisolasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Lebih lanjut, Gubernur Anies menyampaikan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.
Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.
“Ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama,” jelasnya.
Gubernur Anies juga berpesan agar masyarakat mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara,” pungkasnya. (Irur)