Hendak Mudik, 1.814 Kendaraan Diminta Putar Balik
Selama Operasi Ketupat
ATMnews.id, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat. Aturan ini pun sudah ditegakkan beberapa waktu belakangan. Bagi kendaraan yang terindikasi akan mudik, maka diminta untuk berbalik arah.
Selama Operasi Ketupat, Polri mencatat ada 1.814 kendaraan diberi sanksi dan diminta putar balik lantaran terindikasi akan mudik. Hal ini diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Senin (27/4/2020).
“Selama operasi ketupat, untuk putar balik arah totalnya untuk hari ketiga ini, ada 1814 kendaraan,” kata Argo.
Argo merincikan kendaraan yang diminta putar balik. Di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat 945 kendaraan yang terindikasi akan mudik. Jumlah ini terbanyak dibanding wilayah lainnya.
Kemudian, untuk wilayah Polda Jawa Barat sebanyak 121 kendaraan ditegur dan diminta putar balik. Sedangkan wilayah Polda Jawa Tengah sebanyak 236 kendaraan.
“Polda Jawa Timur 442, Polda DIY 22 , Polda Banten 86, dan Polda Lampung 32,” ujarnya.
Kemudian, Argo juga menyebutkan, Polri sudah melakukan teguran lisan dan tertulis bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mencatat, sebanyak 48.237 teguran lisan dan 38.925 teguran tertulis selama PSBB.
“Teguran dilakukan di wilayah yang menerapkan PSBB, yakni Sumbar, Riau, Metro Jaya, Jawa Barat, kemudian Jawa tengah di kota Tegal, Kalsel, Sulsel, dan Banten,” jelasnya. (Irur)