Jakarta Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Koordinasi Langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ATMnews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020. Melalui Pergub tersebut, Tim Tanggap COVID-19 yang telah dibentuk sebelumnya, berganti dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.
Ketua Tim Tanggap COVID-19, Catur Laswanto, menjelaskan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, melalui Keppres Nomor 7 tahun 2020.
“Oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap COVID-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta,” ujar Catur di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020) malam.
Catur menjelaskan bahwa Gugus Tugas memiliki fungsi yang relatif sama dengan Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta. Akan tetapi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang juga merupakan Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun anggota Gugus Tugas terdiri atas jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat seperti asosiasi kesehatan maupun asosiasi media dan kehumasan.
“Di samping itu, di dalam Gugus Tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur-unsur yang mewakili asosiasi-asosiasi kesehatan, kemudian asosiasi-asosiasi media dan kehumasan,” jelas Catur lebih lanjut.
Melalui pembentukan Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta ini, Catur berharap upaya penanggulangan COVID-19 di wilayah Ibu Kota dapat dikoordinasikan lintas sektor sehingga lebih cepat dan menyeluruh.
Selain itu, tim ini pula akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Nasional yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Irur)