Kejagung Cekal 10 Nama Terkait Kasus Jiwasraya

Awal Tahun Dipanggil untuk Diperiksa

ATMNews.id, Jakarta- Sebanyak 10 orang telah dicekal sejak Kamis, (26/12/2019) terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Burhanudin enggan menyebutkan latar belakang sepuluh orang tersebut.

“Jadi kami sudah minta pencegahan ke luar negeri. Cekal untuk sepuluh orang. Kami sudah mulai cekal,” kata Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanudin seperti dikutip Tempo.co, Senin, (30/12/2019).

Kejaksaan Agung akan memanggil sepuluh orang tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin, 30 Desember 2019. Selanjutnya pada Januari 2020 nanti mereka akan memanggil secara keseluruhan sebanyak 24 orang. “Nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan,” tegas Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan belum bisa membuka kesepuluh nama tersebut. “Kami hanya menginformasikan inisial 10 orang yang dicegah,” ucapnya.

Diketahui, potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun serta sudah memeriksa 89 orang sebagai saksi. (Red)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...