Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel
ATMnews.id,Serang- Kementerian Kesehatan sudah resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Hal tersebut disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/249/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang diterima ATMnew.id, Minggu sore (12/4/2020).
Di surat tersebut tertera tandatangan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.
Dalam surat keputusan tersebut Pemda wajib melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selain itu, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang. (MgDra)