Kontraktor Revitalisasi Monas: Pengaduan PSI Bernuansa Politis

Laporan PSI Ditolak KPK

ATMnews.id, Jakarta- Perseteruan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Pemprov DKI Jakarta terus berlanjut. Usai kontraktor proyek revitalisasi Monas diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kontraktor pemenangan proyek PT Bahana Prima Nusantara melayangkan somasi ke partai politik tersebut.

Melalui Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo, menganggap pengaduan PSI ke KPK soal anggaran proyek revitalisasi Monas bernuansa politis. Sebab, menurut Abu, pelaporan itu tak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Kami melihat ini terlalu prematur, gegabah dan terlalu politis. Tidak ada dasar hukum untuk membuat pelaporan atau pengaduan,” katanya, Kamis, (23/1/2020).

Abu tak mempersoalkan laporan PSI apabila disertai dengan bukti yang kuat. Namun, saat ini, dia menilai belum ada bukti yang memadai untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengaudit potensi kerugian usai proyek rampung. Abu melanjutkan, langkah hukum baru bisa diambil apabila audit BPK mencatat ketidakpatuhan.

“Tapi sejauh ini masih dalam pekerjaan, belum tuntas, terus kemudian ujug-ujug melakukan pelaporan kepada KPK,” ucap Abu.

Karena itu, Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor revitalisasi Monas berencana melayangkan somasi kepada politikus PSI Justin Adrian Untayana. Langkah itu ditempuh karena PSI diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas keberadaan kantor perusahaan.

Abu Bakar menyatakan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu, 22 Januari 2020 yang dianggap merugikan perusahaan. Di cuitan Justin itu menyebut ada kejanggalan pada alamat kantor perusahaan Bahana Prima yang ditelusuri berdasarkan Google Maps dan dinilai kurang meyakinkan.

Tim Advokasi PSI Jakarta telah melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke KPK atas dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas pada Kamis, (23/1/2020). Akan tetapi, komisi antirasuah menolak laporan itu karena berkas yang dilampirkan tidak lengkap. Berkas yang dimaksud adalah dokumen kontrak. (Red)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...