Menpar Bakal Review Aturan Penambahan Visa
Tarik Wisatawan Luar Negeri
ATMnews.id, Kota Tangerang – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama bakal meninjau kembali aturan terkait pembebasan visa kunjungan terhadap 169 negara yang telah berlaku sejak tahun 2016.
Menurut Wishnutama, aturan bebas visa tersebut tidak bakal menghasilkan minat wisatawan internasional.
“Akan kita review, karena banyak negara-negara yang bebas visa tapi tidak menghasilkan wisatawan (berkualitas),” ujarnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/1/2020) malam.
Wishnutama mengatakan, dirinya telah membahas terkait aturan bebas visa kunjungan (BVK) tersebut dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
“Saya dengan Ibu Menlu sudah sepakat, sependapat untuk mereview apakah perlu bebas visa,” katanya.
Menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana cara agar Indonesia memperoleh devisa dari kedatangan wisatawan mancanegara (wisman). Bukan hanya mengejar jumlah kedatangan wisman saja, namun yang menghasilkan devisa.
“Ke depan, yang perlu kita tingkatkan adalah kualitas daripada wisatawan karena kan tujuan kita adalah untuk mendatangkan devisa, bukan number of people tapi number of devisa, yang penting adalah devisanya yang masuk lebih banyak,” ungkapnya.
Wishnutama mencontohkan jumlah wisatawan ke Australia hanya 9 juta per tahun dengan devisa yang didapatkan negara tersebut kurang lebih Rp423 triliun.
“Australia jumlah wisatawannya cuma 9 juta, (angkanya) dibawah Indonesia. Tetapi devisa yang dihasilkan oleh pariwisata mencapai USD 31 billion,” ucapnya.
Oleh karenanya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah membahas dan mengatur strategi untuk mendatangkan wisatawan yang menguntungkan Indonesia.
“Jadi itu yang harus kita perhatikan, strategi mana yang harus kita mainkan. Kita mengejar angka kuantitas atau kualitas? Nah, ini yang musti kita dapat pahami dalam strategi yang benar. Jangan cuma sekedar mengejar angka tetapi kualitasnya tidak bagus,” jelasnya.
Untuk diketahui, aturan bebas visa kunjungan kepada 169 negara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Hisyam)